JAKARTA,wartapembaruannews.id - Berdasarkan hasil investigasi dari tabloid Delik Hukum ( media istana ), Bahwasanya aliran dana investasi dari Private sender dan bank Sender PT. ZIK dari luar negeri, telah di alirkan ke rekening common Account PT. ZOELFIE INVESTASI KONSULTAN pada OCBC NISP BANK JAKARTA sebagai Bank penampung.
Temuan investigasi tabloid Delik Hukum juga telah menemui hasil, bahwa aliran dana ini sudah berlangsung semenjak dari tahun 2018 sampai 2022.
Hasil informasi investigasi Tabloid Delik Hukum ke berbagai cabang OCBC NISP BANK di seluruh Indonesia, seperti OCBC NISP BANK Muara Karang, OCBC NISP BANK Tandean Jakarta, OCBC NISP BANK Padang, OCBC NISP BANK Banjarmasin, OCBC NISP BANK Bali, OCBC NISP BANK Batam, OCBC NISP BANK Lombok dan lainnya.
Semua cabang sudah menyatakan aliran dana ini valid berapa pada rekening Common Account PT. ZIK di OCBC.
Namun keterangan dari seluruh cabang yang dihubungi oleh team investigasi tabloid Delik Hukum, bawa rilist atas aliran dana investasi yang masuk ke rekening Common Account dari investor PT ZIK adalah wewenang dari OCBC NISP BANK JAKARTA selaku kantor pusat.
PT. ZIK dan Media Tabloid Delik Hukum sudah melakukan upaya investigasi ke kantor pusat OCBC NISP BANK JAKARTA, Namun pihak OCBC NISP BANK JAKARTA sepertinya enggan mengakui dan merilist aliran dana investasi ini, tutur Zoelfiandri
Disamping itu team investigasi Tabloid Delik Hukum telah melakukan pemantauan ke beberapa lembaga serta intasi keuangan di Jakarta, dan diperoleh informasi, bahwa OCBC NISP BANK JAKARTA tidak pernah mengakui dan merilist dana investasi dari investor luar negeri yang di tujukan ke rekening common Account masing - masing perusahaan pada OCBC NISP BANK, termasuk salah satunya aliran dana investasi dari investor PT. ZOELFIE INVESTASI KONSULTAN, ( PT. ZIK ) yang menunjuk OCBC NISP BANK JAKARTA sebagai Bank Penampung.
Ini merupakan temuan fantastis yang dilakukan oleh Team media tabloid Delik Hukum untuk suatu Indikasi Kejahatan Perbankan dan Indikasi Penggelapan pajak Aliran Dana Investasi oleh OCBC NISP BANK JAKARTA
Di lain tempat Zoelfiandri selaku presiden direktur PT. ZIK menyampaikan, bahwa berbagai usaha konfirmasi sudah dilakukan oleh PT. ZIK , baik konfirmasi kepada OCBC NISP BANK JAKARTA, Konfirmasi kepada Bank Indonesia, konfirmasi OJK serta konfirmasi bukti pengiriman atau Swift dana investasi pun sudah dilakukan dari private sender dan bank sender. Semuanya menyatakan valid dan sudah terkirim, berdasarkan bukti Swift ( bukti pengiriman ).
Namun sampai saat ini OCBC NISP BANK JAKARTA tidak memberikan tanggapan dan respon dan mereka tidak mau berbicara by data. Pihak OCBC NISP BANK JAKARTA selaku Bank penampung masih bersikukuh menyatakan dana Swift itu belum masuk ke OCBC NISP BANK JAKARTA. Hal inipun disampaikan melalui kuasa hukum dari OCBC NISP BANK JAKARTA kepada manajemen PT. ZIK tanpa mau melakukan gelar data saat pertemuan management PT. ZIK dan pihak OCBC NISP BANK JAKARTA pada beberapa waktu lalu, sambung Zoelfiandri.
Zoelfiandri juga menyampaikan bahwa, dari hasil investigasi media tabloid Delik Hukum dan hasil konfirmasi By data dari luar negeri, di diduga dan diyakini berdasarkan bukti bukti yang ada bahwa OCBC NISP BANK JAKARTA, diduga sudah melakukan perampokan aliran dana investasi dan penggelapan pajak untuk Negara Republik Indonesia, dengan pola kerja yang sangat tersistematis. Pihak OCBC NISP BANK JAKARTA seakan melupakan, bahwa jejak digital atas aliran dana investasi yang diduga mereka rampok ini tercatat rapi pada data informasi teknolgi.
Indikasi pola perampokan aliran dana investasi ini, dilakukan dengan memindahkan pencarian aliran dana investasi ini kenegara asal OCBC NISP BANK di Singapura dengan menerbitkan guarantee. Ini sangat merugikan kepada investasi untuk pelaku usaha dan pendapatan pajak kepada Negara Republik Indonesia, tutupnya.(umr)