NATUNA,wartapembaruannews.id - Kejaksaan Negeri Natuna berhasil menyelesaikan permasalahan tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Natuna di P...
NATUNA,wartapembaruannews.id - Kejaksaan Negeri Natuna berhasil menyelesaikan permasalahan tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Natuna di Pantai Piwang Kelurahan Batu Hitam Kabupaten Natuna senilai Rp. 2,7 miliar yang selama ini dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H,M.H didampingi oleh PLT. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Bapak Yan Elhas Zeboa,S.H. memantau proses kegiatan pembongkaran bangunan di jalan Soekarno hatta- Ranai.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Natuna kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna nomor 180/HK-SETDA/VIII/141 tanggal 10 Agustus 2022 untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah tersebut agar kembali kepada Pemkab Natuna.
Dalam proses penyelesaian aset tanah Pemkab Natuna,pihak Kejaksaan Negeri Natuna melalui bidang Datun Kejari Natuna telah mengundang pihak yang menduduki lahan untuk segera membongkar bangunan tersebut.
"Sebelumnya dibongkar bangunan tersebut digunakan sebagai warung makan" Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Bapak Imam MS Sidabutar(17/12)
Lanjutnya, upaya dari bidang Datun, kini Pemkab Natuna berhasil memikiki aset yang bernilai Rp 2,7 miliar dan nantinya dapat dijadikan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk memperindah tata kota ataupun untuk pelebaran jalan.
Saat proses pembongkaran bangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak Pemda Natuna dengan aman dan lancar.(kalit).